Skip to main content

Prinsip - Prinsip Pidana dalam Islam


Hukum dalam istilah Islam yang sering disebut al-‘uqubah,[1] yaitu bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.[2]
Menurut Sudarto yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.[3] 

Perbuatan melanggar ketentuan syarat’ dalam diogmatik hukum pidana Indonesia ialah perbuatan dan sifat melawan hukum. Ada empat maka sifat melawan hukum atau wderrechttelijk.[4]
Guna mengetahui arti yang dimaksud perlu dibedakan meliputi:[5]
a.         Sifat melawan hukum umum, yaitu diartikan seagai syarat umum dapat dipidana seperti yang disebut dalam pengertian perbuatan pidana.
b.         Sifat melawan hukum khusus, juga dinamakan “sifat melawan hukum faset” yang sering ditulis dalam rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana.
c.         Sifat melawan hukum formal, istilah inni berarti semua bagian yang tertulis dari rumusan delik yang telah terpenuhi untuk dapat dipidana.
d.        Sifat melawan hukum materil, sifat melawan hukum yang melanggar atau yang membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang – undang dalam rumusan delik tertentu.
Dalam pandangan Siswanto Sunarso, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana harus memenuhi dua unsur, yaitu:[6]
a.         Adanya unsur Actul Reus atau unsur esensial dari kejahatan (Phisycal Element). Zaenal Abidin Farid memandang Actus Reus termasuk pertanggungjawaban pembuat.
b.         Mens Rea (mental elemen), yakni keadaan sikap batin.
Abd Al-Qadir Awdah mendefinisikan hukuman sebagai suatu penderitaan yang dibebankan kepada seseorang akibat perbuatannya melanggar aturan.[7] Hukuman dalam Islam diterapkan setelah terpenuhi beberapa unsur, yaitu:[8]
1)      Bersifat umum, yaitu unsur yang harus terpenuhi pada sertiap jarimah (delik) yang terdiri dari tiga hal, yaitu:[9]
a.       Ar-Rukn asy-Syar’I, yaitu adanya nash yang mengundangkannya. Dalam konsepsi hukum pidana Indonesia syarat ini disebut sebagai syarat formil atau asas legalitas.
b.      Ar-Rukn al-Mazdi, yaitu adanya perbuatan yang melanggar hukum. Dalam konsepsi hukum pidana Indonesia syarat ini disebut sebagai syarat materil.[10]
c.       Ar-Rukn al-Adzabi, yaitu orang yang berbuat pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidanan. Azaz ini juga dikenal dengan “tindak pidana jika tidak ada kesalahan” (Green Straf Zonder Schuld).[11]
2)      Bersifat khusus
Ketentuan diatas diberlakukan karena hukuman dalam agama Islam dianggap sebagi sebuah tindakan ikhtiyat, bahkan hakim dalam islam harus menegakkan dua prinsip.[12]
a.    Hindari hukuman hadd dalam perkara yang mengandung subhat.
b.    Soerang imam atau hakim lebih baik salah memaafkan dari pada salah menjatuhkan hukuman.
Khusus dalam masalah tindak pidana (criminal act), maka ada dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu mata rantai yang tidak akan pernah terputus, yaitu kejahatan dan hukuman. Suatu perintah dan larangan saja tidak cukup mendorong seseorang untuk meninggalkan suatu perbuatan atau melaksanakannya, untuk itu diperlukan sanksi berupa hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya.[13]
Ulama fikih mengemukakan bahwa hukuman pada setiap tindak pidana harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:[14]
1)      Hukuman itu disyari’atkan, yaitu sesuai dengan sumber yang telah ditetapkan dan diakui oleh syari’at Islam. Perbuatan dianggap sah jika ditentukan oleh nash. Pronsip ini yang dalam bahasa hukum disebut dengan istilah asas legalitas. Hukum pidana islam mengenal asas ini secara substansial sebagaimana disebutkan dalam surat al-Qasas ayat 54
أُوْلَٰٓئِكَ يُؤۡتَوۡنَ أَجۡرَهُم مَّرَّتَيۡنِ بِمَا صَبَرُواْ وَيَدۡرَءُونَ بِٱلۡحَسَنَةِ ٱلسَّيِّئَةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٥٤ [15]
Artinya:  Mereka itu diberi pahala dua kali disebabkan kesabaran mereka, dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan, dan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka, mereka nafkahkan

2)      Huku itu hanya dikenakan pada pelaku tindak pidana, karena pertanggungjawaban tindak pidana hanya dipndak pelakunya, orang lain tidak boleh dilibatkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang kecuali dalam masalah diyat, pembebasan (ganti rugi) dapat ditanggung oleh keluarganya.
3)      Hukuman itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh orang, karena pelaku tindak kejahatan dimuka hakim berlaku sama derajatnya, tanpa membedakan apakah itu orang kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan, rakyat atau penguasa.


[1] Hukum pada Islam dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
a.       Hudud, jamak dari had atau “batas” yang ditentukan Allah SWT, yang jika dilanggar berakibat pada suatu putusan hukuman yang sudah ditentukan. Yang termasuk jarimah hudud adalah zina, qazaf, syurqah, al-khamr, bagyu, hirabah, dan ridah. Jazuli, Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1997), hal.24
b.       Ta’zir, berupa kejahatan yang termasuk dalam hudud karena bentuk hukumnya diserahkan pada kebijakan hakim atau penguasa. Istilah ta’zir yaitu hukuman yang bertujuan mengoreksi atau merehabilitasi prilaku kejahatan. Oleh karena itu putusan hukuman diserahkan kepada hakim dan bisa beragam tergantung pada siapa yang memutuskannya dan kepada siapa itu dijatuhkan.
c.        Qisas, atau ganti rugi berkenaan dengan kejahatan terhadap seseorang seperti membunuh, mencederai, dan memukul. Hukum qisas dengan cara menerima uang “darah” atau konpensasi harta (diyah) atau dengan tidak menggunakan haknya. Karena adanya pihak yang tidak bisa menggunakan haknya ini. Tindak pidana jenis ini bersifat pribadi, yang lebih dekat dengan kerugian pribadi dari pada dengan tindak kejahatan yang merugikan kepentingan public. Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford, Dunia Islam Modern, jilid V cet.II, (Jakarta: Mizan, 2002), hal.10-11
[2] A. Rahman Ritonga, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid VI, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), hal.1871
[3] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Materil, cet. I, jilid II, (Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005), hal.3
[4] Dalam banyak rumusan delik dalam KUHP sering dijumpai “wederrechttelijk” untuk menunjukkkan sifat tidak sah auatu perbuatan atau suatu maksud. Sifat melawan hukum juga dikenal  dengan istilah – istilah Rechtwidris, Unrecth, dan Onrechtmatig. Penggunaan wederrechttelijk oleh pembentuk undang-undang untuk menunjukkan tidak sah atau tindakan itu dapat dijumpai dalam rumusan delik menurut pasal 167 (1), 168, 179, 180, 189, 190, 253, 257, 333 (1), 334 (4), 372, 429 (1), 431, 433, 448, 453, 455, 472, dan 522  KUHP. Teguh Prasetyo: Hukum Pidana Materil, hal.21
[5] D. Schaffmeister, N. Keijer, MR. E, PH. Sutorus, Hukum Pidana, cet. I, (Yogyakarta: Liberty Press, 1995), hal. 39-40
[6] Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal.35
[7] Abd al-Qadir Awdah, at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), I:214
[8] Makhrus Munajat, Dekontruksi Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004), hal.40
[9] Abd al-Qadir Awdah, at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami, hal.111
[10] Hukum pidana materil berisikan peraturan – peraturan tentang:
a.       Perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman (Strafbare Feiten).
b.       Siapa-siapa yang dapat dihukum atau dengan perkataan lain mengatur pertanggungjawaban terhadap hukum pidana.
c.        Hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Atau disebut juga hukum penetentiair. Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hal.6-7
[11] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet.VII, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hal.5
[12] Abd al-Qadir Awdah, at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami, hal.214-215
[13] Abdul Salam, Fiqih Jinayah (Hukum Pidana Islam), (Yogyakarta: Ideal, 1987), hal.52
[14] Makhrus Munajat, Dekontruksi Hukum Pidana Islam, hal. 41-43
[15] Al-Qasas (28): 54

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate