Skip to main content

10 Aspek Ujaran Kebencian dalam Masyarakat


Penyebaran ujaran kebencian baik dalam konten dan konteks selalu memiliki tujuan antara lain untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas. Yang dibedakan dari aspek:[1]
1.   Suku
2.   Agama
3.   Aliran keagamaan
4.   Keyakinan/Kepercayaan
5.   Ras
6.   Antar golongan
7.   Warna kulit
8.   Etnis
9.   Gender
10. Kaum difabel (cacat)
11. Orientasi seksual

Konten serta konteks dalam ujaran kebencian yang menistakan atau merendahkan martabat seseorang karena latar belakang agama, suku, dan ras diperlukan penindakan dengan cara ketegasan karena kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menghancurkan kebebasan hak asasi orang yang lain. Sehingga sering kali menyebabkan timbulnya konflik yang menyebabkan perpecahan baik itu intern golongan maupun antar golongan. Konflik adalah sebuah fakta yang tidak bisa dicegah karena timbul atas dasar rasa kebersamaan golongan yang ingin mempertahankan kemenangan dan ujaran kebencian juga sering terdengar dari mimbar agama, baik khutbah maupun pengajian. Tidak jarang khatib atau penceramah menyampaikan ujaran kebencian dengan menista kelompok lain baik intra maupun antar agama, menuduh orang, kelompok atau aliran lain sebagai thagut dan sesat, sehingga memicu konflik yang berkaitan dengan SARA.[2]  


[1] Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), 3.

[2] Ayumardi Azra, “Ujaran Kebencian dan Kebebasan”, Republika, (05 November 2015), 4.


PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate