Skip to main content

7 Bentuk Ujaran Kebencian Menurut Undang Undang Hukum Pidana


Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian disebutkan bahwasanya ujaran kebencian dapat berupa tindakan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya diluar KUHP, yang berbentuk antara lain:[1]
1.   Penghinaan
2.   Pencemaran nama baik
3.   Penistaan
4.   Perbuatan tidak menyenangkan
5.   Memprovokasi
6.   Menghasut
7.   Penyebaran berita bohong

Pencemaran nama baik merupakan suatu hal yang menjadi konsentrasi dari pihak kepolisian atas berbagai macam kasus yang terjadi dalam waktu setelah dikeluarkannya SE/06/X/2015, karena pencemaran nama baik bukanlah sesuatu hal yang bisa dianggap remeh oleh sebagian orang terutama menyangkut dunia kerja yang membutuhkan nama yang bersih. Pencemaran nama baik dalam dunia maya atau internet dapat dilakukan kapanpun oleh orang yang memiliki kepentingan dalam kurun waktu yang tidak terbatas dan terjadi multiplier effect (chilling effects) bergulir terus tanpa terkendali (snow ball), sehingga bisa diketahui oleh lebih banyak orang dan dimungkinkan untuk di share atau disebarkan secara luas ke orang lain.[2]
Dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, alasan dimasukkannya pencemaran nama baik sebagai salah satu bentuk ujaran kebencian adalah karena menyangkut kepentingan orang lain. “kita masing-masing punya kepentingan, apabila menyangkut kepentingan orang lain itu termasuk hate speech, tetapi kan kita proses ini seperti apa perjalanannya (hukum). Tidak bisa kebebasan itu bisa bebas sebebas-bebasnya, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 itu ada aturannya, tidak boleh menyinggung perasaan orang lain, tidak boleh menyakiti orang lain, tidak boleh memecah persatuan dan kesatuan, memperhatikan ketertiban umum, tetap ada rambu-rambunya, kan kita Negara hukum tetap berpedoman pada hukum,” kata Agus Rianto menjelaskan.[3]


[1] Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), 1.

[2] Teguh Arifiyadi, Gadgetmu Harimaumu (Tips Melek Hukum Eksis di Medsos), 31.
[3] Andriani SJ Kusni, “Hal “Aneh” Di Era Jokowi”, Tribunnews Makassar, (02 November 2015), 2.


PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus