Skip to main content

3 Macam atau Klasifikasi Hukuman dalam Islam


Hukuman berasal dari bahasa arab ‘uqūbāh  yang menurut  bahasa berasal dari kata (‘aqoba) yang artinya: mengiringinya dan datang dibelakangnya. Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa sesuatu dapat disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.[1] 
Dapat dipahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh syariat sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syariat, dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat, sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.

Jenis-jenis hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan dalam fiqh jinayah/jarimah dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan aspek yang ditonjolkan. Pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman, serta ditegaskan tidaknya oleh Alquran dan hadis. Atas dasar ini, mereka membaginya menjadi tiga macam yaitu:
a.  Jarimah Hudud adalah semua jenis tindak pidana yang telah ditetapkan jenis, bentuk, dan sanksinya oleh Allah SWT. dalam Alquran dan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam hadis.  Sehingga hukuman had tidak memiliki batasan minimal (terendah) ataupun batasan maksimal (tertinggi).[2]  Jarimah hudud terdiri atas:
1)      Jarimah al-zinā (tindak pidana berzina);
2)      Jarimah al-qadzf (tindak pidana menuduh muslimah baik-baik berzina);
3)      Jarimah syurb al-khamr (tindak pidana meminum-minuman yang memabukkan);
4)      Jarimah al-sariqah (tindak pidana pencurian);
5)      Jarimah al-hirābah (tindak pidana perampokan/pengacau);
6)      Jarimah al-riddah (tindak pidana murtad), dan
7)      Jarimah al-baghyu (tindak pidana pemberontakan).[3]
b.  Jarimah qisas/diat adalah kesamaan antara perbuatan pidana dengan sanksi hukumnya, seperti dihukum mati akibat membunuh dan dianiaya akibat menganiaya. Jarimah qisas/diyat terdiri atas:
1)   Pembunuhan
a)   Pembunuhan sengaja (al- qatlul ‘amd),
b)   Pembunuhan semi sengaja (al-qatl syibhul ‘amd), dan
c)   Pembunuhan tersalah (al-qatlul khata’).
2)   Penganiayaan
a)   Penganiayaan sengaja (al- jinayah ‘alā mā dūnan nafsi amdan), dan
b)   Penganiayaan semi sengaja (al-jinayah ‘alā mā dūnan nafsi khata’).[4]
c.  Jarimah takzir adalah semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur dalam Alquran dan hadis. Aturan teknis, jenis, dan pelaksanaan jarimah takzir ditentukan oleh penguasa atau hakim setempat melalui otoritas yang ditugasi untuk hal ini. Jenis jarimah takzir sangat banyak dan tidak terbatas.[5]  Jarimah takzir terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1)   Jarimah hudud atau qisas diat yang subhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Misalnya, percobaan pencurian, percobaan pembunuhan dan pencurian aliran listrik.
2)   Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh Alquran dan hadis, namun tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanah dan menghina agama.
3)   Jarimah-jarimah yang ditentukan penguasa/hakim untuk kemaslahatan umum. Misalnya pelanggaran peraturan lalu lintas.[6]



[1] Djazuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 1997), 35.
[2] Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam Jilid 1, (Bogor: PT. Kharisma Ilmu, 2007),  99.

[3]  M. Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, 28.

[4] Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam Jilid 1, 100.

[5] Ibid., 100.

[6] Djazuli, Fiqih Jinayah, 13.

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate