Skip to main content

Berbagai Macam Penanganan Terhadap Pelaku Kebencian Ujaran


Banyaknya kasus yang bermunculan di media sosial mengenai penghinaan dengan pencemaran nama baik maupun dengan gambar meme bermuatan kata-kata pornografi yang menyebabkan korban merasa ter-intimidasi maka korban boleh dan berhak melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penghinaan dengan pencemaran nama baik, tentunya dengan memberikan laporan yang sebenar-benarnya untuk diproses dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya merupakan tugas dari pihak kepolisian untuk menangani hal tersebut.

Kejadian pencemaran nama baik juga terjadi kepada Presiden Indonesia yang dilakukan oleh oknum yang tidak menyukai terhadap pribadi Presiden Indonesia yang menjabat yakni Presiden Joko Widodo, kejadian pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo ini terjadi pada tahun 2015.[1]
Di Indonesia tidak banyak orang yang menyukai terhadap terpilihnya Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2014, dikarenakan berbagai macam alasan yang menjadi penyebab kebencian tersebut. Tidak terkecuali Yulianus seorang dosen bergelar S3 dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan juga merupakan pemimpin redaksi (Pemred) di salah satu majalah. Dia melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo dengan cara mengunggah foto Presiden Joko Widodo pada saat masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Unggahan foto tersebut berisikan foto Presiden Joko Widodo bersama dengan aktris Indonesia yang bernama Nikita Mirzani pada saat gala premier sebuah film yang berjudul “Brandal Brandal Ciliwung” di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Agustus 2012. Foto tersebut kemudian di edit dengan tulisan yang mengarah kepada pornografi yakni dengan kata “Papa Doyan Lonte” dengan menyertakan hastag #papamintapaha dan #papadoyanlonte, 200 kali postingan di Twitter selama 12-14 Desember 2015 yang melanggar UU ITE dan UU Pornografi. Dalam pandangan Lewin dikatakan bahwasanya setiap perbuatan atau perilaku manusia haruslah dilihat dari konteksnya.[2]  Sehingga dengan adanya #papamintapaha bisa dikatakan sebuah pencemaran nama baik.
Kala itu, saat Presiden  Joko Widodo duduk di kursi bioskop, Nikita setengah berlari menghampiri. Dia kemudian mengajak Jokowi berfoto, jokowi sendiri kala itu terlihat agak terganggu karena Nikita Mirzani menggunakan pakaian cukup seksi dan celana pendek (hot pants) yang memperlihatkan tato di pahanya. Meski begitu, Jokowi tetap melayani foto bersama. Ada beberapa orang yang mengabadikan moment tersebut dengan kamera DSLR ataupun HP. Setelah berfoto bersama, Nikita pergi meningalkan Jokowi. Dia pun menyaksikan film besutan sutradara Guntur Soeharjanto itu bersama anak-anak yatim meski tak sampai selesai. Ketika itu Jokowi memang sangat disibukkan dengan kegiatan kampanye Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, tak hanya Nikita saja yang berfoto bersama Jokowi. Para pemain film “Brandal Brandal Ciliwung”, anak-anak yatim, serta masyarakat yang hadir di bioskop pun berpose bersama Jokowi. Dia meladeni permintaan foto bersama sebelum pergi meninggalkan lokasi. Hal ini yang dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak menyukai dengan menjabatnya Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dengan membuat sebuah sensasi[3]  berupa gambar meme sehingga menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
Terutama pemilik akun @YPaonganan sudah sangat sering melakukan postingan untuk pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo dan sudah dalam pengintaian subdirektorat Cybercrime Bareskrim Mabes Polri semenjak ditetapkannya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 dikarenakan memang tugas dari Subdirektorat Cybercrime.
Atas kejadian tersebut maka pemilik akun @YPaonganan yang bernama Yulianus dilaporkan oleh pelapor namun bukan Presiden Joko Widodo, dengan sangkaan pencemaran nama baik di media sosial yang mengandung unsur kebencian bermuatan pornografi. Kemudian pada Kamis 17 Desember 2015 pemilik akun @YPaonganan ditangkap penyidik dari Subdirektorat Cybercrime Bareskrim Mabes Polri di kediamannya, daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya telah dilakukan pengawasan terhadap terhadap akun @YPaonganan sesuai dengan instruksi yang terdapat dalam SE sebagai langkah awal dilakukan tindakan preventif namun dikarenakan tidak ada itikad baik maka dilakukan tindakan pemidanaan dibuktikan dengan pengakuan dari tersangka bahwa foto tersebut didapat dari kiriman orang lain, kemudian di save (disimpan).
Akibat perbuatannya, Yulianus disangkakan telah melanggar pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Yulianus dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dengan denda 1 miliar, sebagaimana bunyi pasal 45 ayat 1 sebagai berikut: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dalam proses penyidikan Yulianus mengaku hanya me-reupload atau meng-upload ulang dan itu dilakukan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Sehingga proses penyidikan kasus Yulianus memakan waktu lama disebabkan berkas perkaranya selalu kembali dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) begitu juga sebaliknya, baru kemudian perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk tahap persidangan.
Yulianus diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Didalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Dalam proses persidangan, Yulianus didampingi oleh tim kuasa hukum dari Yusril Ihza Mahendra yang dalam sidang eksepsi atau pembelaan menyampaikan sembilan argumentasi dan enam diantaranya diterima oleh majelis hakim, sehingga dalam sidang ke 3 dengan agenda putusan sela, Yulianus divonis bebas oleh hakim. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan bahwa majelis hakim “Mengadili dan menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonganan dibebaskan dari tahanan” ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.
Dengan dibebaskannya Yulianus, seperti diungkapkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Pengacara Yulianus menyatakan bahwasanya “Kasus Yulianus tidak ada unsur pidana yang terkandung didalamnya serta surat dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur”. Dan “Dibilang ini ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Jokowi (Joko Widodo), tidak ada penghinaan kepada Jokowi dan Jokowi tidak melaporkan sendiri. Lalu dilarikan ke pasal pornografi, mana yang dianggap pornografi? Tidak ada.” Tambah Yusril.[4]
Namun dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan dengan ditangkapnya Yulianus sebagai pemilik akun @YPaonganan yang menghina Presiden Joko Widodo menyebabkan semakin berkurangnya grup-grup pembenci Jokowi di berbagai jejaring sosial terlihat panik dan ikut ketakutan, sehingga menjadi sangat berkurang drastis. Dan  polisi bagian Cybercrime telah menyatakan bahwa ada dua ribu akun-akun di jejaring sosial sedang dipantau oleh pihak kepolisian, menambah ketakutan grup-grup pembenci Jokowi.
Sehubungan telah dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Seminar temu mapaja, “bahwa setelah adanya laporan dari para korban maka pihak kepolisian menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi terhadap korban, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial yang meluas diperlukan langkah-langkah penanganan. Dan mengahadapi ujaran kebencian, polri menetapkan prosedur penanganan yang menerangkan, jika tindakan preventif sudah dilakukan, namun masalah masih belum terselesaikan dan semakin menjadi rumit, maka dilakukan tindakan represif dan proses penyelesaian dilakukan melalui penegakan hukum”, kata Argo Yuwono menjelaskan.[5]
Adapun melakukan tindakan preventif atau mencegah orang lain dilakukan oleh anggota polri agar tidak terjadi perbuatan pidana adalah sebagai berikut:[6]
1.   Setiap anggota polri agar memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian yang timbul di masyarakat.
2.   Melalui pemahaman atas bentuk-bentuk ujaran kebencian dan akibat yang ditimbulkannya maka personil polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.
3.   Setiap anggota polri agar melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi dilingkungannya masing-masing terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
4.   Setiap anggota polri agar melaporkan kepada pimpinan masing-masing atas situasi dan kondisi di lingkungannya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
5.   Kepada para kasatwil agar melakukan kegiatan:
a.   Meng-efektifkan dan mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi riil di wilayah-wilayah yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau provokasi, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early warning dan early detection.
b.   Mengedepankan fungsi binmas dan polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak-dampak negatif yang akan terjadi.
c.   Mengedepankan fungsi binmas untuk melakukan kerjasama yang konstruktif dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atau membuat jera pelaku ujaran kebencian terlebih dahulu atas ujaran kebencian.
Fungsi tokoh yang berpengaruh didesa sangat di utamakan karena desa merupakan tempat yang paling strategis dalam menumbuhkan asumsi masyarakat terhadap kasus-kasus yang baru dan sering bermunculan.
d.   Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindakan ujaran kebencian maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan:
1)   Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;
2)   Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian;
3)   Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian;
Ini lebih dikenal dengan proses mediasi atau perundingan antara pihak pelaku ujaran kebencian dan korban dari ujaran kebencian dengan dibantu oleh mediator yang dalam hal ini diwakili oleh pihak kepolisian.
4)   Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai; dan
5)   Memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.
Untuk kasus @YPaonganan, terdapat beberapa prosedur penanganan kasus yang dilakukan terlebih dahulu oleh kepolisian sebelum dilakukan penangkapan adalah:[7]
1.   Korban yang merasa terintimidasi dengan adanya kasus pornografi yang menyangkut tentang pribadinya atau pada kasus penghinaan/pencemaran nama baik di media sosial melalui gambar, maka diharapkan untuk melaporkan terlebih dahulu kejadian tersebut kepada penyidik cybercrime POLRI.
2.   Disaat pelaporan kejadian dilakukan oleh korban disertai dengan bukti awal.
3.   Jika bukti awal mencukupi, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya oleh pihak kepolisian.
4.   Penyidik menentukan apakah konten video/gambar termasuk dalam kategori yang melanggar pornografi.
5.   Jika ditemukan kebenaran oleh pihak kepolisian bahwasanya data yang dilaporkan benar adanya, maka ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Sedangkan apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui:
1.   Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu pada ketentuan:
a.   Pasal 156 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.”
b.   Pasal 157 KUHP, yang berbunyi:
1)   Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2)   Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
c.   Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
1)   Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2)   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3)   Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
d.   Pasal 311 KUHP, yang berbunyi:
1)   Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2)   Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan.
e.   Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
Pasal 28:
1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat (2): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1)  atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
f.    Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang berbunyi:
Pasal 16: “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2.   Dalam hal telah terjadi konflik sosial yang dilator belakangi ujaran kebencian, dalam penanganannya tetap berpedoman pada:
a.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
b.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Untuk kasus @YPaonganan didakwa dengan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dakwaan yang pertama Yulianus melanggar pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Penggunaan UU ITE dalam kasus penghinaan/pencemaran nama baik, pada pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan:[8] “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dengan ancaman pidana atas pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dakwaan yang kedua, pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 yang menyebutkan:
“mengatur larangan pembuatan, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.   Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.   Kekerasan seksual;
c.   Masturbasi dan onani;
d.   Ketelanjangan atau tampilan yang mengasankan ketelanjangan;
e.   Alat kelamin; atau
f.    Pornografi anak.”

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.



[1] Iqbal Fadil, “Hina Jokowi di Media Sosial, orang-orang ini ditangkap polisi”, dalam http://m.merdeka.com/peristiwa/hina-jokowi-di-media-sosial-orang-orang-ini-ditangkap-polisi.html, diakses pada 24 Mei 2016.
[2] Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, 27.

 
[3] Sensasi adalah pengalaman elementer yang segera, yang tidak memerlukan penguraian verbal, simbolis, atau konseptual, dan terutama sekali berhubungan dengan kegiatan alat indera.
[4] Erwin Dariyanto, “Tanggapan Yusril Soal Putusan PN Jaksel yang Bebaskan Ongen @YPaonganan”, dalam http://m.detik.com/news/berita/3207050/tanggapan-yusril-soal-putusan-pn-jaksel-yang-bebaskan-ongen-ypaonganan”, diakses pada 21 Juni 2016.
[5] Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Peran Polri Dalam Menjaga Kebhinekaan Indonesia: Respons Terhadap Kelompok Agama Garis Keras, Seminar, Surabaya: Auditorium UIN Sunan Ampel Surabaya,  31 Maret 2016.

[6]Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), 4.
[7] Teguh Arifiyadi, Gadgetmu Harimaumu (Tips Melek Hukum Eksis di Medsos), 164.
[8] Ibid., 36.

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus