Skip to main content

Hak Politik dalam Islam Terhadap Kepemimpinan


Islam adlaah  agama paripurna mencakup segala aspek kehidupan manusia termasuk dalam aspek politik. Kesamaan hak dalam Islam didepan politik dan hukum adalah bukti Islam adalah agama tidak mengenal klasifikasi kelas masyarakat. Islam juga memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan menghormati hak – hak politik setiap orang sebagai implementasi bahwa Islam sangat toleran terhadap perbedaan dan menghormati hak – hak fundamental manusia.

Hak politik dalam Islam adalah hak dimana seorang muslim mempunyai hak untuk terjun dan mengurus umat muslim.
Tugas utama manusia di muka bumi ini adalah untuk mengabdi kepada-Nya. Dan beribadah memiliki arti yang lebih luas disbanding dengan mengabdi. Oleh karenanya merupakan tugas bagg setiap muslim untuk menciptakan dan mendorong lingkungannnya bagi tercapainya tujuan hidup yaitu kemampuan dan kesempatan untuk mengabdi kepadaNya secara bebas tanpa adanya campur tangan baik dari dalam ataupun dari luar dirinya.
Sifat politiis manusia, menurut ajaran Islam berpusat pada konsep utama, yaitu kesalehan dan perubahan.[1] Kesalehan atau kebikan tercemin pda penegakan keadilan, persaudaraan, dan “keseimbangan negatif” terhadap hubungan yang didasari oleh pemakaian kekuasaan dan paksaan termasuk juga tidak mentoleransinya atau terhadap sikap tidak bertanggungjawab untuk menggunakannya kepada manusia.
Al-Qur’an melengitimasi bahwa setiap orang memiliki hak politik untuk mengurusi utamanya. Sebagaimana tertuang dalma surat al-an’ām:
وَهُوَ ٱلَّذِي جَعَلَكُمۡ خَلَٰٓئِفَ ٱلۡأَرۡضِ وَرَفَعَ بَعۡضَكُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ ٱلۡعِقَابِ وَإِنَّهُۥ لَغَفُورٞ رَّحِيمُۢ ١٦٥    [2]
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Ayat diatas memberi petunjuk bahwa yang dijadika khalifah dimuka bumi ini bukanlah perorangan, melainkan semua manusia adalah dijadikan Allah sebagai khalifah – khalifah Allah di muka bumi.
Hak politik yang dimiliki oleh setiap manusia juga disebutkan dalam QS.Yanūs : 14
ثُمَّ جَعَلۡنَٰكُمۡ خَلَٰٓئِفَ فِي ٱلۡأَرۡضِ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ لِنَنظُرَ كَيۡفَ تَعۡمَلُونَ[3]
Artinya: Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat

Ayat tersebut memberi peringatan bahwa yang menjadi khalifah itu bukan perorangan, melainkan khalifah memperkuat arti QS. Al-An’am ayat 165, yaitu bahwa khalifah Allah di muka bumi adalah manusia semua.[4]
Al-baghdadi mengutip pendapat golongan Khawarij berpendapat bahwa keimamahan atau kepemimpinan berlaku pada setiap tingkat sosial manusia yang memenuhi persyaratan.[5]



[1] Muhammad A. al-Buraey, “Islam Landasan Alternatif Adminitratis Pembangunan”, (Jakarta: Rajawali Press, 1986), hal.118
[2] Al-an’ām (6): 165
[3] Yunūs: 14
[4] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam; (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hal.217
[5] M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, hal.240

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate