Skip to main content

Prinsip Kepemimpinan Islam dalam Berbagai Sudut Pandang


Kepemimpinan atau yang dalam istilah Arab disebut dengan imāmah[1](syīah) dan khalifah[2] (sunni) adalah pemimpin menyeluruh yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan urusan dunia.[3] Pemimpin yang dimaksud di sini adalah kegiatan atau proses hubungan antar pribadi yang didalamnya seseorang mempengaruhi sikap, kepercayaan, perilaku orang lain. Dalam terminology lain, didefinisikan sebagai proses membujuk orang lain untuk mengambil langkah menuju sasaran bersama.[4] Istilah khalifah di dalam Al-Qur’an sepadan dengan istilah amīrul mukminīn dan imāmah.[5] Keduanya memiliki peran dan fungsi yaitu selain sebagai penegak syariah juga bermakna penguasa dan pengatur kehidupan di muka bumi ini.[6] 

Kata khalifah sering diartikan sebagai pengganti, orang yang mengganti itu berada sesudah orang yang diganti dan ia menempati kedudukan tersebut,[7] serta untuk menjalankan fungsi – fungsi dan tujuan diangkatnya khalifah.[8]
Kedudukan manusia sebagai khalifah dapat dipahami dari klausa surat al-Baqarah ayat 30:
وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٠[9]
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui"

Dalam ensiklopedi Al-Qur’an, kata khalifah mempunyai makna ganda yaitu:
Pertama, dimaknai dengan kepala Negara dalam suatu pemerintahan atau kerjaan Islam yang pengertiannya sama dengan penguasa besar atau paling tinggi.
Kedua, sebagai wakil Tuhan di muka bumi yang mengandung pengertian bahwa khalifah diwujudkan dalam jabatan kepala Negara atau fungsi manusia itu sendiri secara keseluruhan yang diciptakan Tuhan.[10]
Paradigm pemikiran para juris Sunni dalam mendefinisikan khalifah dan imāmah atau kepemimpinan lebih dipengaruhi oleh kepemimpinan khulafa’ al-Rasyidin.[11] Para khalifah ini memiliki kapasitas sebagai pemimpin agama dan pemimpin politik dalam memimpin agama Islam seperti fungsi Nabi. Pandangan ini kemudian memunculkan ungkapan al-Islām Dīn wa Daulah.[12] Ungkapan yang menekankan pada Islam totalitas, yaitu Islam meliputi segala aspek kehidupan manusia.
Paradigm pemikiran Sunni kalsik juga dilakukan kembali oleh Al-Maududi di zaman modern, ungkapnya hukum Islma adalah tatanan yang mencakup seluruh tatanan kemasyarakatan secara sempurna. Karena itu pula hukum Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau Negara.
Kalangan Sunni memandang imāmah tidak ada kaitannya dengan agama tetapi hanya semata – mata kebutuhan social saja, dan tidak ada kewajiban menegakkan imāmah selain untuk memenuhi kepentingan umum saja. Karena dikhawatirkan kalau tidak ada imam masyarakat akan kacau (chaos).[13]
Kalangan Sunni memiliki pemikiran yang berbeda tentang ekstensi khilafah dan imāmah atau kepemimpinan, maka di kalangan kaum syi’ah begitu kental dan tidak berubah sampai sekarang. Kaum syi’ah tetap memelihara konsep  dasar yang fundamental tentang doktirn imāmah  sebagai kepemimpinan yang berdimensi spiritual dan politik.
Imāmah dalam literatur Syi’ah dipandang sebagai syarat penting bagi terlaksananya pemerintahan Tuhan di muka bumi ini. Imam Ja’far As-Shodiq imam Syi’ah yang keenam menjelaskan dengan ungkapan yang tegas bahwa:
“Imāmah merupakan perjanjian antara Tuhan dan manusia, dan mengakui imam merupakan kewajiban mutlak bagi tiap muslim. Barangsiapa mati tanpa mengenal dan mengakui imam zamannya maka ia mati sebagai orang kafir. Imam suatu zaman adalah saksi bagi masyarakat dan ia adalah gerbang menuju Allah SWT jalan kearah-Nya, tuntunan ke sana (dalil) gudang ilmunya serta wahyu – wahyunya. Imam pada zamannya adalah pilar keesaan Tuhan (tauhid). Sang imam masih bersih dari dosa dan kekeliruan. Para imam adalah mereka yang oleh Allah SWT telah dihilangkan seluruh kotoran dan dibersihkan dengan sebersih – bersihnya. Mereka dapat disamakan dengan umat perahu Nabi Nuh, siapa yang menumpangnya akan selamat dan meraih pintu taubat.”[14]
Bagi kaum syi’ah imam adlaah ma’sūm (sinless and infallible) sebagai pemimpin agama dan pemimpin politik bagi komunitas muslim. Dan yang berhak memgang otoritas spiritual dan politik setelah Nabi wafat adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya.[15] Doktrin ini dipegang oleh Syi’ah Immamiyyah atau Syi’ah Dua Belas.
Ibnu Khaldun mengartikan khalifah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan – peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat. Jadi pada hakekatnya khalifah adalah pengganti fungsi penegak syariat Rasul SAW dalam memelihara urusan agama dan mengatur persoalan social politik.[16] Menurutnya dalam masyarakat diperlukan seorang al-Wazīr atau pemimpin yang mampu mencegah perbuatan aniaya, baik dari dalam maupun dari luar masyarakat. Pemimpin itu diakui dan diikuti karena memiliki kekuatan dan pengaruh terhadap masyarakat.[17]
Al-Mawardi mengartikan sebutan khilafah sebagai pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia yang bermakna pengganti Rasulullah SAW yakni menggantikan Rasulullah SAW dalam kapasitasnya sebagai pemimpin masyarakat dan bukan berarti sebagai pengganti yang dalam kapasitasnya seperti Rasulullah SAW, alasannya bahwa kedudukan Nabi dan Rasul tidak bisa digantikan. Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir atau penutup (khātimul anbiyā’).[18] Sedangkan menurut As Sayuti, khalifah adalah kepala pemerintahan umat Islam.[19] Menurut al-Mawardi ada dua jenis pengangkatan. Pertama,dengan cara pemilihan oleh Ahlu al Halli wa Al-‘Aqdi (mereka yang mempunyai wewenang untuk  mengikat atau mengurai) atau itulah yang disebut ikhtiyar, kedua, penunjukkan atau wasiat imām sebelumnya.[20] Dalam sejarah Islam, pemilihan kepala daerah ditunjuk atau diangkat oleh imām atau khalifah.[21]
Pengertian pemimpin di atas mengindikasikan bahwa adanya hubungan yang sangat erat antara pemimpin yang mendapat legitimasi teologis (ukhrowi) serta legistimasi profanistik (duniawi). Menurut penulis legistimasi di atas memberikan pengaruh bagi kehidupan dan cara pandang umat terhadap imāmah atau kepemimpinan terutama aspek teologisnya yang tidak akan pernah pudar.
Menurut Ali Abd al-Raziq dan Thaha Husein, Islam tidak ada kaitannya dengan urusan politik Negara.[22] Islam tidak ada kekuasaan keagamaan dan bahwa seluruh masyarakat dalam semua bidang kehidupan mempunyai hak – hak yang sama tanpa dibedakan oleh agama. Kejayaan dan kemakmuran Islam dapat terwujud kembali bukan dengan jalan kembali kepada ajaran Islam yang lama, dan bukan pula dengan mengadakan reformasi serta pembaharuan hukum islam.
Berbeda dengan Ibnu Taimiyah dlaam memandang kedudukan pemimpin yang hanya memprioritaskan jabatan sebagai amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Kepemimpinan dalam Islam seperti diuraikan di atas merupakan keharusan syar’I dan merupakan kebutuhan primer yang tidak boleh diabaikan.[23] Rakyat harus diatur dan tunduk oleh system dan aturan hukum yang diterapkan pemimpin.[24]
Ibnu Taimiyah menyebutkan pula bahwa sebetulnya tidak terlalu penting membicarakan bagaimana cara pengangkatan kepala Negara, yang terpenting adalah orang yang menduduki jabatan itu harus benar – benar orang yang dapat menunaikan amanat dan dapat menciptakan keadilan. Bahwak dia membiarkan adanya pejabat yang zalim seperti halnya ia mengutip “semalam diperintah oleh pemimpin yang zhalim lebih baik daripada tidak ada pemimpin selama 60 tahun”.
Kriteria pemimpin dalam Islam selalu berpijak pada dimensi Tauhid. Bahkan hampir semua buku – buku fiqhu as-siyāsah klasik tanpa kecuali memberikan syarat yang ketat siapa yang sah menjadi seorang pemimpin Negara. Diantaranya syarat – syarat tersebut, ada dua syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin yaitu syarat Islam dan laki – laki.
Dalam kepemimpinan konteks di Negara – Negara Islam dikenal dasar – dasar konspetual sebagai fondasi dari filosofis kepemimpinan yang selanjutnya berkembang dengan karakteristik dan kekhasannya masing – masing, semisal di Indonesia telah memiliki falsafah kepemimpinan yang diistilahkan dengan Astha Bratha.[25]
Ki Hajar Dewantara menjabarkan jenis kepemimpinan baru yaitu agar:[26]
Pertama, Ing Ngarsa Sung Tuladha, jika ia (pemimpin) berdidri didepan harus menjadi suri teladan bagi orang – orang yang dipimpinnya (memberi teladan).
Kedua, Ing Madya Mangun Karso,jika ia berdiri ditengah – tengah harus mampu memberi semangat atau menimbulkan kehendak bagi orang yang dipimpinnya.
Ketiga, Tut Wuri Handayani,jika ia berdiri dibelakang, maka ia harus mengawasi yang dipimpin dengan baik agar dapat mencapai tujuan dengan selamat.
Dari konseptual dan prinsip – prinsip kempemimpinan (pemerintahan) dalam Al-Qur’an dan al-hadits antara lain:
a.    Prinsip Tanggung Jawab (Responsibility)
Di dalam islam telah digariskan bawa setiap diri adalah pemimpin dan utnuk kepemimpinan itu seorang pemimpin dituntut untuk bertanggung jawab, tidak hanya tanggung jawab yang bersifat horizontal (hamlum min an-nās) tapi juga bersifat vertical (hablum min allāh). Guna memahami akan makna tanggung jawab, subtansi utamanya adalah amanah yang harus terlebih dahulu dilaksanakan oleh seorang calon pemimpin agar amanah yang diserahkan kepadanya tidak disia-siakan.
b.    Prinsip Etika Tauhid
Kepemimpinan Islam dikembangkan di atas prinsip – prinsip etika tauhid.[27] Persyaratan seorang pemimpin yang telah digariskan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an adalah iman.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ بِطَانَةٗ مِّن دُونِكُمۡ لَا يَأۡلُونَكُمۡ خَبَالٗا وَدُّواْ مَا عَنِتُّمۡ قَدۡ بَدَتِ ٱلۡبَغۡضَآءُ مِنۡ أَفۡوَٰهِهِمۡ وَمَا تُخۡفِي صُدُورُهُمۡ أَكۡبَرُۚ قَدۡ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡقِلُونَ ١١٨[28]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya

Dalam  ayat diatas Allah SWT menegaskan kepada seluruh orang – orang beriman agar tidak memilih orang  - orang kafir untuk mendampingi dalam urusan – urusan penting seperti dalam mengatur masalah agama. Untuk itu memilih seorang pemimpin standar iman harus diperhatikan.
Kriteria tersebut dalam pandangan fiqhu as-siyāsah klasik tidak bisa ditawar lagi, dengan kata lain sudah merupakan kemutlakan dalam kepemimpinan islam. Namun, dlama paradigm Ali Abd ar-Raziq dan Thaha Husein dikemukakan sebaliknya.
c.    Prinsip Musyawarah
Prinsip – prinsip dasar kehidupan masyarakat yang diterangkan Islam tidak ada yang secara langsung berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Namun Islam justru meletakkan suatu dasar yang berkaitan dengan pengambilan keputusan atau melaksanakan suatu urusan (termasuk pengambilan keputusan utnuk mengangkat pemimpin). Allah SWT berfirman:
وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣٨ [29]
Artinya :Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka

Ayat diatas mengandung pengertian bahwa setiap menghadapi persoalan atau suatu urusan dilakukan dengan musyawarah atau dalam pemerintahan Islam lebih dikenal dengan istilah syūrā. Ayat ini diturunkan setelah kaum muslimin terpukul mundur di dalam perang uhud, setelah Rasul memakai pendapat mayoritas masssa dan meninggalkan pendapatnya sendiri, dalam rangka menerapkan prinsip musyawarah.[30]
d.   Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan berguna untuk menjaga keseimbangan kepemimpinan, dimana kepemimpinan merupakan lembaga keagamaan yang mengawasi lembaga lain. Hal ini bertujuan juga untuk menjaga agar tidak muncul stigma – stigma ketidakadilan seperti kelompok marginal dan lain – lain. Allah berfirman:
يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةٗ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمۡ عَذَابٞ شَدِيدُۢ بِمَا نَسُواْ يَوۡمَ ٱلۡحِسَابِ [31]
Artinya: Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan

berlaku adil dalma menjalankan kepemimpinan dlaam pandangan ulama fikih identic dengan makna takwa. Di samping itu para ulama menambah kata warā’ yang muatannya harus terselesaikan dalma jiwa seorang pemimpin.[32]
Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah, Imam Ghazali, dan Al-Mawardi adalah tokoh – tokoh yang mengharuskan seorang pemimpin memiliki prinsip keadilan. Bahkan al-Mawardi mempertegas makna adil yaitu apa – apa yang diucapkan dan menjauhi perbuatan dosa, tidak melakukan perbuatan yang dilarang, serta menghindari perbuatan yang memunculkan keraguan serta harus menjadi panutan serta contoh bagi agama dan dunianya.[33] Syarat – syarat tersebut diakui oelh para ulama sebagai persyaratan esensial bagi orang yang akan menduduki jabatan pemerintahan atau kepemimpinan.
e.    Prinsip Ketaatan Kepada Pemimpin
Prinsip ketaatan kepada pemimpin terutama dalam Al-Qur’an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩ [34]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya

Ketaatan kepada pemimpin tidaklah merupakan ketaatan yang mutlak yang harus dilaksanakan. Ketentuan daripada ketaatan kepada pemimpin sangat memperhatikan dan mendahulukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan dalma konteks keislaman ketentuan ketaatan tersebut harus tidak kontradiktif terhadap apa yang telah ditentukan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Lebih jelas lagi ketaatan terhadap pemimpin ini telah dijelaskan dalam Al-Hadits sebagai berikut:
ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره، إلا أن يؤمر بمعصية فإذا أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة.[35]
f.     Prinsip Kesederhanaan
Rasulullah SAW menggarskan bahwa seorang pemimpin itu harus melayani dan tidak meminta untuk dilayani. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Na`im yang mengatakan bahwa pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mareka.[36]
g.    Persamaan
Prinsip persamaan yang tertian dalam Al-Qur`an yaitu:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣  [37]
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

Prinsip persamaan ini juga tertuang di dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dalam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.[38]
Allah SWT mewajibkan amar ma’rūf nahi munkār, dalam hal in tidak bisa direalisasikan dengan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan, demikian pula kewajiban – kewajiban seperti keadilan, kesejahteraan. Oleh karena itu kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting untuk diberlakukan atau dijalankan.


[1] Sebutan imām dalam sejarah Islam paralel dengan kata khalfah. Kata imām turun dari kata amma yang berarti “menjadi ikutan”. Kata imām berarti pemimpin, atau contoh yang harus diikuti dan atau “mendahului, mempimpin”. Kedudukan imām sama dengan kedudukan khalifah yaitu pengganti Rasul sebagai pemelihara agama dan penanggung jawa urusan umat penggunaan gelar imām lahir dari kalangan Syi’ah namun, kalangan sunni terutama pada era dinasti Abbasiyah juga mengapdosi gelar tersebut. Suyuti Pulungan, Fiqih siyasah. Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: Raja Grafindo Pustaka, 1997), hal.62
[2] Bentuk mufrad dari kata khalāif adalah khofifat yang dipergunakan dalam dua ayat yaitu pada QS. Al-Baqarah: 30 dan QS. As-Sad: 26, sedangkan bentuk jamaknya khulafā’ dipergunakan daam tiga ayat yaitu QS. Al-A’raf: 69, dan QS. An-Naml: 62.
[3] Suyuti Pulungan, Fiqih siyasah. Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: Raja Grafindo Pustaka, 1997), hal.45
[4] Aunur Rokhimin dan Lip Wijayanto, Kepemimpinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hal.2
[5] M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, cet VI/tt, (Jakarta: Gema Insan Press, 2001), hal.73
[6] Abdul Muin Salim, Fiqih Siyasah Konsepsi Politik dalam Al-Qur’an, cet III, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), hal.115
[7] Taufiq Rahman, Moralitas Pemimpin dalam Perspektif Al-Qur’an, cet ke-I, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal.21
[8] Mengenai tujuan atau pentingnya pengankatan khalifah diantaranya ada beberapa pendapat yaitu:
Pengangkatan khalifah (imām) untuk memelihara agama dan mengaur urusan dunia.
1.Menegakkan keadilan dan kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang – wenangan.
2.System yang berkenaan dengna mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat melalui segala daya dan upaya yang dimiliki oleh pemerintah yaitu bagaimana Negara bisa menyebarkan hal – hal yang mā’ruf.
3.Menegakkan untuk mewujudkan Negara “Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghafur” yaitu Negara yang aman, sejahtera, serta dalam ampunan Allah SWT.
4.Menciptakan kesejahteraan umat baik muslim maupun non muslim, mengajarkan ajaran – ajaran tentang ibadah dan muamalah, mengarjakan tetang social ekonomi, pemerintahan dan politik.
5.Menjaga kesatuan dan persatuan umat dan Negara.
[9] Al-Baqarah (2): 30
[10] M. Dawan Raharjo, Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep – Konsep Kunci, cet ke-II, (Jakarta: Paramadina, 2002), hal.346
[11] Suyuti Pulungan, Fiqih siyasah. Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, hal.46
[12] Islam adalah agama dan Negara. Lihat Muhammad Fuad A’bd al-Baqi, al- Al-Mu’jām al-Mufahras li al-fāzh al- Al-Qur’an Al’Karim, (Dar al-Fikr: Beirut, 1987/1407), hal.262-263
[13] M. Jafri, Awal dan Sejarah Perkembangan Islam Syi’ah dari Tsaqifah Sampai imāmah, alih Bahasa Meith Kieraka, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1995), hal.390
[14] M. Jafri, Awal dan Sejarah Perkembangan Islam Syi’ah dari Tsaqifah Sampai imāmah, alih Bahasa Meith Kieraka, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1995), hal.390
[15] Suyuti Pulungan, Fiqih siyasah. Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, hal.46
[16] A. Djazuli, Fiqih Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu – Rambu Syariah, cet ke-I, (Bogor: Kencana, 2003), hal.88
[17] Abd. Rahman bin Khaldun, Muqaddamat al-‘Alamāt Ibnu Khaldun, (t.t: Dar al-Fikr, t.th.), hal.132
[18] Abul A’la al Maudadi, “Khilafah dan Kerajaan Evaluasi Kritikan Atas Sejarah Pemerintahan Islam”, Alih Bahasa Muhammad al Baqir, cet ke-I, (Bandung: Mizan, 1993), hal.63
[19] Abd. Ar Rahman Jalal ad Din as Sayuti, ad-Dār al Mansūr fī an Tafsīr al Maā’sur, (Beirut: Dār al Fikr, 1983/1403), hal.169
[20] Imam Al-Mawardi, al-Ahkām al-Sultāniyah: Prinsip – Prinsip Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam, alih Bahasa Fadhli Bahri, cet ke-I, (Jakarta: Darul Falah, 2000), hal.64
[21] Ibid, hal.65
[22] Munawir Sjdzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, hal.138
[23] Ibid, hal.76
[24] Daud Rasyid, Islam dalam Berbagai Dimensi, cet ke-I, (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hal.299-301
[25] Astha Bratha merupakan teori kepemimpinan yang khusus diajarkan kepada seorang calon kepala Negara atau raja. Astha Bratha sendiri berarti delapan watak, delapan sifat atau delapan laku (kegiatan). Tidka terlalu jelas siapa yang mencetuskan Astha Bratha karena dalam khasanah budaya Jawa terdapat beberapa versi tentang Astha Bratha. Adapun delapan watak itu melambangkan watak – watak nbathoro dalam pewayangan yang meliputi watak bumi (berbudi darma suka memberi kesenangan kepada orang lain), wkatk air (selalu dapat menampung segala persoalan tanpa emosi), watak api (dapat membersihkan segala yang kotor), watak dingin (luwes dalam bergaul), watak matahari (tenang tidak terburu – buru), watak bulan (selalu berseri –seri sebagai petunjuk akan alusnya budi), watak bintang (lambang ketabahan), dan watak mendung (berani memberi hukuman). Astha Bratha versi Babad Sang Kolo ini dalma waktu yang lama telah mempengaruhi kehidupan kenegaraan raja – raja di tanah Jawa. Lihat, Aunur Rahim Fakih dan Lip Wijayanto, “Kepemimpinan Islam”, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hal.13
[26] Ibid, hal.14
[27] Aunur Rokhim Fakih dan Lip Wijayanto, Kepemimpinan Islam, hal. 2
[28] Ali Imran (3): 118
[29] As-Syūrā (42): 38
[30] Ni`matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, (Yogyakarta: Penerbit UII Press, 2005), hal.18
[31] As-Sād (38): 26
[32] Sayyid Qutb menyatakan bahwa dalil diatas menghendaki keadilan yang menyeluruh diantara sesama manusia, bukan keadilan sesama muslim atau sesama Ahlul al-Kitab dan tidak pula atas sebagian manusia saja. Keadilan adalah hak semua manusia sebab sifatnya sebagai manusia, dan sifat ini menjadi dasar keadilan di dalam ajaran – ajaran ketuhanan. Lihat, Sayyid Quṭb, fi Zhilāl Al-Qur’ān, jilid V, (Bairut: Ihyā al-Turās al-‘Arabī, 1386/ 1967), hal.118
[33] Al-Mawardi, al-Ahkām al-Sultāniyah, (Mesir: Mathba’ah al-Wathān, 1298H), alih Bahasa M. Dhiauddin Rasi dalam Teori Politik Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal.236
[34] An-Nisā (4): 59. Dalma pandangan ulama terdapat batasan ketaatan terhadap pemimpin. Batasan ketaatan tersebut yaitu tidak terlanggarnya ketentuan – ketentuan hukum primer diatasnya yaitu hukum Allah SWT (Al-Qur’an) dan RasulNya (Al-Hadits)
[35]HR. Al-Bhukoriy dalam Kitab Al-A;hkam (4/no.6725) & Kitab Al-Jihad (107/no. 2796), Muslim (1839)
[36] Hadari Nawawi, Kepemimpinan Menurut Islam, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 199), hal.173
[37] Al-Hujurat (49): 13
[38] Pasal 27 ayat 1

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus
Close Translate