Skip to main content

Desain Pembelajaran: Definisi, Landasan, Komponen, dan Langkah-Langkah dalam Menyusun Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


www.azid45.web.id - Desain Pembelajaran: Definisi, Landasan, Komponen, dan Langkah-Langkah dalam Menyusun Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, di mana salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasioal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.

Standar proses meliputi perencanaan proses proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien.[1]

Makalah ini akan membahas salah satu komponen yang ada dalam standar proses yakni mengenai perencanaan proses pembelajaran yang mana di dalamnya ada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran [RPP]. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran [RPP] adalah bagian utuh dari sebuah kurikulum yang harus dibuat oleh guru. Dalam kurikulum 1994 dikenal adanya Satuan Acuan Pembelajaran [SAP], suatu rencana mengajar yang sarat dengan uraian materi.Dalam Kurikulum 2013 rencana pembelajaran tetap ada tetapi orientasi dan modelnya berbeda dengan SAP. Dalam RPP guru membuat rencana rinci bagaimana proses pembelajaran dapat mencapai tujuan [kompetensi dasar].

Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, dalam makalah ini akan dipaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan pendekatan pragmatik dalam pembelajaran bahasa Arab. Pada bagian yang pertama akan dikupas sekilas tentang definisi pragmatik, pendekatan pragmatik, dan aplikasi/pendekatan pragmatik dalam pembelajaran bahasa. Selanjutnya akan dipaparkan contoh pembelajaran bahasa Arab dengan pendekatan pragmatik, kemudian di bagian terakhir adalah penutup berisi kesimpulan.


Definisi RPP


Untuk menjadi seorang guru yang professional salah satunya haruslah memiliki administrasi yang lengkap. Salah satunya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang biasa disebut RPP.Sesuai dengan permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang standar proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi Dasar. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebuah perencanaan yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian suatu proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam kurikulum dan silabus.[2]RPP merupakan pedoman dan koridor bagi praktikan dalam melaksanakan proses pembelajaran dikelas agar proses yang dilaksanakan dapat mendukung pencapaian standar kompetensi yang ditetapkan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Maka ringkasnya RPP adalah rencana operasional kegiatan pembelajaran setiap atau beberapa KD dalam setiap tatap muka di kelas. Lingkup RPP paling luas mencakup 1 (satu) Komptensi Dasar (KD) yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. 

Dalam konteks kurikulum 2013, berbagai kompetensi yang hendak dicapai oleh peserta didik dirumuskan dan ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).[3] 

Pada hakikatnya RPP merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang dilakukan dalam pembelajaran, dengan demikian RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.[4]

RPP harus berupa kegiatan konkret setapak demi setapak yang dilakukan oleh guru di kelas dalam mendampingi peserta didik. Satu hal yang amat penting dalam penyusunan RPP adalah bahwa kegiatan pembelajaran harus diarahkan agar berfokus pada peserta didik, sedangkan guru berperan sebagai pendamping dan atau fasilitator. Artinya, ketika guru memilih pendekatan, metode, materi, pengalaman belajar, interaksi belajar mengajar harus memungkinkan peserta didik dapat berinteraksi dan aktif, sedangkan guru bertugasmemfasilitasi dan mendampingi peserta didik.

Landasan RPP


Landasan RPP adalah Peraturan PemerintahNomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20:

“ Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”[5]

Dalam acuan RPP kurikulum 2013 adanya SKL (Standar Kompetensi Lulusan) yang mempunyai ruang linkup. Ruang linkup SKL pada jenjang SD, DMP, dan SMA mempunyai ruang lingkup tersendiri, yaitu:

Domain Kognitif (pengetahuan). Dalam jenjang SD, peserta didik memiliki pengetahuan factual dan konseptual dalm ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait dengan fenomena dan kejadian dilingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Dalam jenjang SMP, peserta didik memiliki pengetahuan factual, konseptual, dan procedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dengan wawasan kemanusaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata. Dalam jenjang SMA, peserta didik memiliki pengetahuan procedural dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusian, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian.

Domain Afektif (sikap). Dalam jenjang SD, peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam disekitar rumah, sekolah, dan tempat bermain. Dalam jenjang SMP, peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam dalam jangkuan pergaulan dan keberdayaan. Dalam jenjang SMA, peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang yang beriman, berakhlakuk mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

Domain Psikomotorik (keterampilan). Dalam jenjang SD, peserta didik memiliki kemampuan piker dan tindakan yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan ditugaskan kepadanya di rumah, sekolah, dan tempat bermain. Dalam jenjang SMP, peserta didik memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah atau sumber lain yang sama dengan yang diperoleh dari sekolah. Dalam jenjang SMA, peserta didik memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri.[6]

Komponen dalam RPP


Komponen dalam RPP lebih kompleks daripada komponen untuk membuat SAP. Komponen untuk membuat RPP adalah pendalaman atas :

1. Kompetensi Inti; 
2. Kompetensi Dasar; 
3. Indikator; 
4. Tujuan pembelajaran; 
5. Materi ajar; dan alokasi waktu. 
6. Pendekatan, Strategi, dan Metode; 
7. Langkah-langkah Pembelajaran; 
8. Penilaian
9. Media, alat, dan sumber belajar. 
10. Evaluasi. 

Di samping hal-hal tersebut guru harus memperhatikan pendekatan pembelajaran yang cocok dengan kompetensi, sarana prasarana dan kondisi peserta didik. RPP adalah ”kurikulum” guru, yang dibuat guru sesuai dengan kebutuhan, realitas dan fasilitas sekolah dan keadaan riil para peserta didiknya. Panjang pendeknya, banyak sedikitnya indikator, panjang pendeknya materi dan waktu yang dibutuhkan, metode, media, langkah pembelajaran sepenuhnya ditentukan oleh guru. RPP merupakan rencana garis besar pembelajaran yang operasional dan fleksibel karena tidak harus dilaksanakan oleh sang perancangnya, artinya dalam situasi darurat guru lain dapat melaksanakan RPP yang dibuat oleh guru tertentu. 

Rambu-rambu utama agar RPP tidak menyimpang adalah Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ada dalam kurikulum nasional, keduanya tidak boleh diganti atau dirubah. KI dan KD berlaku secara nasional, sedangkan komponen lain dari RPP dapat dan memang harus dikembangkan oleh guru sesuai dengan keadaan peserta didik, sekolah atau daerahnya. Itu berarti satu RPP dapat memuat satu atau lebih indikator, dan dapat disajikan dalam satu atau lebih pertemuan/tatap muka di kelas.

Dalam sebuah RPP ada beberapa komponen yang harus diperhatikan dan dikembangkan,yaitu:

Kolom Identitas Mata Pelajaran, meliputi:[7]

a. Nama satuan Pendidikan (sekolah)
b. Nama Mata Pelajaran
c. Kelas dan Semester
d. Program studi
e. Jumlah Pertemuan

Kompetensi Inti

Kompetensi Inti (KI) merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu.

Hamid Hasan mengungkapkan bahwa kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketereampilan (kognitif dan psikomotorik) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Dengan demikian, Kompetensi Inti (KI) harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard sklills dan soft skills.

Kompetensi Inti (KI) dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yang berkenaan dengan sikap keagamaan (kempetensi inti kelompok 1), sikap social (kompetensi inti kelompok 2), pengetahuan (kompetensi inti kelompok 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi inti kelompok 4).Keempat kelompok di atas menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap perstiwa pembelajaran secara integrative. 

Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan, melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran mata-mata pelajaran yang relevan. Setiap mata pelajaran harus tunduk pada Kompetensi Inti (KI) yang telah dirumuskan. Dengan kata lain, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti (KI).[8]

Kompetensi Dasar

KompetensiDasar (KD) adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang peserta didik setelah mereka menyelesaikan suatu pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Isi atau konten kurikulum 2013 adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan selanjutnya dikembangkan menjadi Kompetensi Inti (KI) untuk setiap satuan pendidikan dan kelas, kemudian diperinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasaar (KD) mata pelajaran.[9]

Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator adalah penanda pencapaian KD yang ditandai dengan perubahan perilaku yang dapat diukur atau diamati yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator ini dapat berupa kegiatan yang lebih spesifik, atau perbuatan, respon yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik untuk menunjukkan bahwa mereka telah memiliki kompetensi dasar tertentu. 

Martinis Yamin mengungkapkan bahwa criteria indicator pencapaian kompetinsi yang baik antara lain:

a. Memuat cirri-ciri tujuan pembelajaran yang dapat diukur
b. Memuat suatu kata kerja operasional yang dapat diukur
c. Berkaitan erat dengan maeteri pembelajaran yang hendak disampaikan
d. Mencakup domain kognitif, afektif, dan psikomotorik
e. Memuat setidaknya 3 hingga 5 butir indicator
f. Seitap indicator dapat dijadikan sebagai soal.[10]

Kata-kata yang menunjukkan aktivitas dalam indikator diasumsikan merupakan serangkaian aktivitas yang dapat diukur atau diamati. Jika aktivitas itu secara keseluruhan sudah dilakukan dengan benar, KD yang dimaksud berarti sudah tercapai. Oleh karena itu, semakin lengkap aktivitas yang dilakukan diharapkan semakin jelas ketercapaian KD yang dimaksud. Namun, harus disadari bahwa banyaknya aktivitas sebagai indikator harus memperhitungkan alokasi waktu yang tersedia, luasnya cakupan materi yang harus dipelajari agar seluruh KD dapat tercapai. Tercapainya keseluruhan KD merupakan pertanda tercapainya Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP). 

Tujuan pembelajaran

Tujuan pembelajaran akan menjadi pengalaman belajar. Tujuan pembelajaran adalah hasil belajar yang harus dicapai peserta didik sehingga mencapai KD. Maka tujuan pembelajaran merupakan rincian lebih lanjut indikator-indikator yang menjabarkan KD. Ada beberapa hal penting yang harus diungkapkan dalam tujuan pembelajaran dan akan menjadi pengalaman belajar, yaitu: 

o apa yang dilakukan oleh peserta didik (kegiatan belajar) harus jelas; 
o jalan manakah yang dilalui oleh peserta didik untuk mencapai kompetensi dasar (metode pembelajaran), 
o adakah jembatan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melewati jalan tersebut guna mencapai kompetensi dasar (media pembelajaran). 

Pengalaman belajar ini berkaitan apa yang dilakukan, dirasakan, dialami selama proses pembelajaran (bidang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai) harus dapat diukur dan konkret.

Materi Ajar (Materi Pokok)

Dalam Kurikulum 2013 ada dua istilah penting yang berkaitan dengan materi ajar, yaitu materi pokok dan materi pembelajaran. Materi pokok dapat juga disebut pokok bahasan dan subpokok bahasan dari suatu kompetensi dasar. Materi pembelajaran adalah bahan ajar minimal yang harus dipelajari peserta didik untuk menguasai 6 kompetensi dasar. 

Salah satu cara paling mudah menentukan materi dalam RPP adalah dengan mengidentifikasi unsur pokok dalam KD, yaitu dengan menghilangkan kata kerjanya. 

Misal, KD : ”Mengidentifikasi norma (hukum, moral, sopan santun) dan nilai-nilai serta pelaksanaannya dalam masyarakat”. 

Materi pokoknya adalah ” norma (hukum, moral, sopan santun) dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat”. 

Kemudian materi pokok dikembangkan dengan mencari buku referensidan mencari fenomena yang terjadi dalam masyarakat. 

Kriteria materi pembelajaran yang baik adalah: 

a. terpercaya, artinya benar dan aktual; 
b. relevan, artinya memang diperlukan untuk dipelajari, 
c. bermanfaat untuk mengembangkan kecakapan hidup (life skill) dan sikap hidup, 
d. layak dipelajari (baik tingkat kesulitannya terpenuhi maupun manfaatnya untuk kondisi setempat). 
e. Menarik bagi peserta didik, artinya menimbulkan motivasi untuk mempelajari lebih lanjut. 

Sangat baik jika materi disampaikan, atau digali sendiri oleh peserta didik lebih dahulu agar nantinya sudah ada dasar berpijak untuk mendukung yang akan disampaikan oleh guru. Luas, dalam cakupan materi pokok tergantung dari KD dan Indikator yang dirumuskan. Jika KD dan Indikator ternyata memerlukan kedalaman dan keluasan cakupan materi yang dalam dan luas, maka pendidik memang perlu menyampaikannya pada peserta didik.


Prinsip-Prinsip Menyusun RPP


a. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
b. Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
c. Mengembangkan budaya membaca dan menulis.
d. Memberikan impan balik dan tindak lanjut.
e. Keterkaitan dan keterpaduan.
f. Menerangkan teknologi informasi dan komunikasi.[11]

Langkah-langkah menyusun RPP


1. Mengisi kolom identitas; 
2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan. 
3. Menentukan KI, KD, dan Indikator yang akan digunakan (terdapat pada silabus yang telah disusun). 
4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan KI, KD dan Indikator yang telah ditentukan. 
5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran. 
6. Mementukan metode pembelajaran yang akan digunakan. 
7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. 
8. Menentukan alat/bahan/sumber belajar yang digunakan. 
9. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll.

Daftar Pustaka
Ardy Wiyani, Novan. 2013. Desain Pembelajaran Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Khairuddin, Drs. Dkk. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Semarang: Madrasah Development Centre (MDC). 
Munthe, B. 2009. DesainPembelajaran. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.
Sri Narwanti dan Somadi. 2012. Panduan Menyusun Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran [Konsep dan Implementasi]. Yogyakarta: Familia (Group Relasi Inti Media).
Yamin, Martinis. 2009. Strategi Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Jakarta: GP Press.

[1] Sri Narwanti dan Somadi, Panduan Menyusun Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran [Konsep dan Implementasi], (Yogyakarta: Familia (Group Relasi Inti Media), 2012).
[2]B. Munthe, DesainPembelajaran, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2009), hlm. 200.
[3] Novan Ardy Wiyani, Desain Pembelajaran Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hlm. 95
[4]Drs. Khairuddin, MA, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): Konsep dan Implementasinya di Madrasah, (Semarang: Madrasah Development Centre (MDC), 2007), hlm. 145.
[5]Sri Narwanti dan Somadi, Op.Cit.
[6] Novan Ardy Wiyani, Op.Cit, hlm. 98
[7]Drs. Khairuddin, MA , Op.Cit, hlm. 34
[8] Novan Ardy Wiyani, Op.Cit hlm. 98-100
[9] Ibid, hlm. 108
[10] Martinis Yamin, Strategi Pembelajaran Berbasis Kompetensi, (Jakarta: GP Press, 2009), hlm.132 
[11]Drs. Khairuddin, MA, Op.Cit. hlm.38-39
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus