Skip to main content

Inilah Kriteria Pemimpin Menurut Undang-Undang Negara Indonesia

Semua manusia sebara potensial (bi al-Quwwah) diciptakan untuk menjadi pemimpin. Namun agar potensi tersebut menjadi nyata (bi al-Fi’il), terdapat sejumlah kriteria yang harus dimilikinya. Undang – undang tahun 2003 tentang pemilu memberikan kriteria normative yang harus dipenuhi sebagai sebuah persyaratan untuk menjadi calon pemimpin atau pejabat public. Perbedaan kriteria – kriteria dalam UU yang mengatur tentang persyaratan seseorang berhak dan layak menjadi pemimpin diklasifikasikan meliputi:


a.      Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Calon Presidan dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:[1]
1)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Warga negera Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3)      Bertempat tinggal dalam wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia
4)      Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara
5)      Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan /atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
6)      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
7)      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8)      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
9)      Terdaftar sebagai pemilih
10)  Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
11)  Memiliki daftar riwayat hidup
12)  Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13)  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14)  Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana maakar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
15)  Berusia sekurang – kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16)  Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
17)  Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi masanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
18)  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.[2]
b.      Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota
Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi syarat menurut UU No 10 tahun 2008 Pasal 50 ayat 12:
1)      Warga Negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
2)      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4)      Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
5)      Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk yang sederajat.
6)      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7)      Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
8)      Sehat jasmani dan rohani
9)      Terdaftar sebagai pemilih
10)  Bersedia bekerja penuh waktu
11)  Mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pengurus pada badan usaha milik Negara dan /atau bada usaha milik daerah, serta badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali
12)  Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan public, advokat atau pengacara, notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan  Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sesuai peraturan perundang – undangan
13)  Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik Negara dan / atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keungan Negara
14)  Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
15)  Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
16)  Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.[3]
c.       Persyaratan Calon Kepala Daerah
Calon pejabat yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat – syarat sebagaimana tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 yang merupakan persyaratan paling maju dalam sejarah pilkada Indonesia. Adapun seluruh persyaratan tersebut adalah:[4]
1)      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sertah pemerintah
3)      Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat
4)      Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
5)      Sehat jasmani dan rohani berdssarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
6)      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diacnam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
7)      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8)      Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya
9)      Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
10)  Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
11)  Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
12)  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
13)  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP, wajb mempunyai bukti pembayaran pribadi
14)  Menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
15)  Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan tidak dalam status sebagai pejabat Kepala Daerah
Namun, jika dibandingkan dengan UU Nomor 5 tahun 1974 yang telah diamandemen tentang pokok – pokok pemerintahan daerah terdapat perbedaan pemberlakukan eks terpidana guna mendapat haknya sebagai warga negara lainnya, persyaratan yang tertuang dalam UU yang telah diamandemen ini meliputi:[5]
1)      Takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
3)      Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintahan
4)      Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap keigatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, seperti gerakan G.30.S/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya
5)      Mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa
6)      Mempunyai kepribadian dan kepemimpinan
7)      Berwibawa
8)      Jujur
9)      Cerdas, berkemampuan, dan terampil
10)  Adil
11)  Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti
12)  Sehat jasmani dan rohani
13)  Berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II
14)  Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di  bidang pemerintahan
15)  Berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan sarjana muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersembahkan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.[6]
Lahirnya UU diatas baik yang sudah maupun yang belum diamandemen, jika dibandingkan dengan UU pemerintah daerah yang mengatur tentang kriteria calon pejabat negara lainnya seperti persyaratan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,. Persyaratan tersebut meliputi beberapa hal yaitu:[7]
1)      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah
3)      Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri
4)      Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) dan atau sederajat
5)      Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
6)      Sehat jasmani dan rohani
7)      Nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya
8)      Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
9)      Tidak sedang dicabut haik pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri
10)  Mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat daerahnya
11)  Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
12)  Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
13)  Persyaratan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pilkada langsung berdasarkan.[8]
d.      Syarat Calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau Kapubaten/ Kota
Syarat untuk menjadi calong anggota KPU, KPU Provinsi, atau  KPU Kabupaten/ Kota yang tertuang dalam UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum adalah:
1)      Warga negara Indonesia
2)      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota
3)      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4)      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5)      Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggaraan pemilu
6)      Berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/ Kota
7)      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
8)      Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit
9)      Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalma jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
10)  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
11)  Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan structural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri
12)  Bersedia bekerja penuh waktu, dan
13)  Bersedia tidak menduduki jabatan dipemerintahan dan bada usaha milik Negara (BUMN) atau badan milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.[9]
Kriteria seorang menjadi pemimpin atau pejabat Negara di institusi – institusi public dalam perspektif UU dari data diatas membuktikan adanya perbedaan.
Perbedaan – perbedaan syarat fundamental menjadi pemimpin atau pejabat Negara dalam perspektif UU diatas antara lain:
1)      Syarat taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Syarat tersebut dalam UU No.22 Tahun tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang calon pejabat atau pemimpin KPU.
2)      Persyaratan usia atau umur pada UU No.22 Tahun 2007 dan UU No.35 tahun untuk tingkat provinsi dan umur 30 tahun untuk tingkat kabupaten. Sedangkan dalam UU No.12 tahun 2003 menetapkan sekurang-kurangnya 21 tahun
3)      Syarat pendidikan minimal dalam UU No.22 Tahun 2007 adalah S-1 untuk calon anggota provinsi dan SLTA untuk wilayah kabupaten/ kota, UU No.5 Tahun 1974 mensyaratkan berpengetahuan yang sederajat dengan S-1 untuk kepala daerah tingkat I dan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk kepala daerah tingkat II. Sedangkan UU No.10 Tahun 2008 mensyaratkan berpendidikan serendah-rendahnya SLTA
4)      UU No.5 Tahun 1974 pasal 14 tentang pokok – pokok Pemerintahan Daerah tidak mensyaratkan syarat tidak pernah di pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih.
Hal ini mengindikasikan telah terjadi perubahan paradigm dan cara pandang dalam UU yang mengatur tentang syarat calon pimpinan publik atau pejabat negara terhadap eks terpidana.
1.      Kedudukan eks Terpidana Politik dalam UU
Eks terpidana politk atau tahanan politik (tapol) dalam konsepsi UU dapat menjabat sebagai pejabat negara atau publik.[10]. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memberi ruang kepada para tapol untuk menjadi pemangku Negara, termasuk menjadi presiden. Yang dimaksud dengan tahanan politk dalam konsepsi UU adalah pelaku tindak pidana yang dijatuhkan kepada salah seorang hanya karena berbeda ekspresi. Pandangan atau sikap politik (poltieke ovetuging) dengan penguasa bukan berdasarkan tindak pidana kejahatan pada umumnya.[11]
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut mencerminkan bahwa sikap berbeda pendapat itu dijamin dalam sebuah Negara hukum (rechtstaat) yang demokratis terutama kebebasan berpendapat di mua umum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan eks terpidanan politik menjadi pejabat Negara diatas dihasilkan melalui yudicial riview atau uji materil terhadap kriteria yang terdapat dalam pasal 50 no 12 huruf g UU Legislatif, pasal 6 huruf t UU Pilpres, pasal 16 ayat 1 huruf d UU Mahkamah Konstitusi, pasal 7 ayat 2 huruf d UU Mahkamah Agung, pasal 58 huruf f UU Pembda, dan pasal 13 huruf g UU Badan Pemeriksa Keuangan.[12]
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan eks terpidana politk diatas menjadi pejabat negara atau publik juga menghasilkan keputusan membolehkan eks terpidana karena melakukan tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan (culpa levis).[13]
Menurut anggota MK I Dewan Gede Palguna, orang yang dipidana karena pidana ringan (kealpaannya) pada hakikatnya bukannlah orang jahat. Pemidanaan terhadap sesorang karena kealpaan tidak menggambarkan adanya moralitas pada orang itu melainkan semata-mata karena kurang kehati-hatian.



[3] UU No 10 tahun 2008 Pasal 50 ayat 12
[4] Undang – undang No.32 tahun 2004 Pasal 58 Tentang Pemerintah Daerah
[5] UU tentang pemerintahan daerah ini adalah diamandemen dengan dikeluarkannya UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU No.32 tahun 2004. Dalam analisis penyusun, ada perbedaan mendasar perlakuan eks terpidana menjadi pejabat negara tau republik.  UU Nomor 5 tahun 1974 pasal 58 yang lahir pada masa Orde Baru (1966-1998) sama sekali tidak memberi syarat menjadi pejabat negara tidak berstatus eks terpidana. Tetapi sangat kontras dengan hasil amandemen UU tersebut yang tidak membolehkan eks terpidana menjadi pejabat negara padahal amandemen UU tersebut dilakukan pada masa reformasi. Masa dimana hak asasi manusia ditempatkan diatas segalanya.
[6] http://www.penataanruang.net/taru/hukum/uu-no-5-1974, Akses 19 Maret 2008. Lihat juga Jdoko Prakoso, Kedudukan dan Fungsi Kepala Daerah Beserta Perangkat Kepala Daerah Lainnya Di Dalam UU Pokok Pemerintahan Daerah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), hal.95
[7] Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Yogyakarta Nomor 38/K/DPRD/2003 Pasal 2 Tentang Tata Tertib Penetapan/ Pengangkatan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
[8] Pengkajian penyusun dalam UU pemerintahan daerah diatas, terlepas dari keistimewaan daerah tersebut terdapat perbedaan yang sangat mencolok. Hal ini mengindikasikan bahwa kriteria calon pejabat Negara tidak bersifat keharusan tetapi lebih dari sebuah pemenuhan kebutuhan serta status historis daerah tersebut.
[9] Pasal 11
[10] Dengan adanya pembatasan bagi mantan narapidana pada jabatan publik dan pemerintahan dalam beberapa UU yang ada, maka beberapa orang mantan napi telah mengajukan permohonan uji materiil MK. Sejak pengajuan hal tersebut dan dalam proses di MK telah timbul polemic pro dan kontra, etis atau tidak etis, mengenai dikembalikannya hak-hak politik mantan narapidana.
[13] Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menurun penyusun adalah upaya merehabilitas mantan terpidana politik yang terjerat dalam kasus-kasus “perlawanan” terhadap penguasa.

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus