Skip to main content

4 Perubahan Nama Organisasi Komite Sekolah Sebagai Penghubung Orang Tua dan Murd

Sumber : http://paculkarat.blogspot.com

Organisasi merupakan penunjang informasi dan komunikasi bagi setiap anggota dan pimpinannya. Dimama bagi setiap orang perlu adanya organisasi untuk memudahkan mereka berkomunikasi, salah satunya adalah organisasi untuk sekolah denan nama komite sekolah. Organisasi sekolah merupakan organisasi konsultif dengan pimpinan sekolah yang bertujuan agar pendidikan sdi di sekolah itu berjalan lancar dan berkembang dengan baik. Di Indonesia, organisasi orang tua murid ini mengalami empat kali perubahan nama, yaitu:

1)      POMG (Perkumpulan Orang tua Murid Guru).
Organisasi ini berdasarkan UU pendidikan No.12 tahun 1945 pasal 28. Tujuan dari organisai ini adalah untuk memelihara hubungan yang erat antara orang tua murid di sekolah, agar sekolah dapat hidup subur dan lebih sanggup memnuhi tugasnya sebagai tempat yang membentuk manusia yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
2)      POM (Perkumpulan Orang tua Murid)
Perubahan organisasi ini disebabkan adanya isu di masyarakat bahwa guru-guru telah menyalahgunakan keuangan POMG.
3)      BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan)
Sejak tanggal 20 Nopember 1974, nama POM diganti menjadi BP3 berdasar surat keputusan Nomor:17/1974.No.1974 yang ditandatangani oleh menteri dalam negeri dan menteri P dan K. Tujuan dari BP3 ini adalah meningkatkan hubungan yang erat dan kerja sama serta tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk menyempurnakan kegiatan pendidikan.
4)      Komite Sekolah
Pada tahu 2000, BP3 berubah menjadi Komite Sekolah. Secara operasional, tugas dan wewenang komite sekolah adalah:
a)      Mendorong dan meninkatkan hubungan baik antara masyarakat sekolah maupun pemerintah.
b)      Membantu kelancaran kegiatan pendidikan dan tidak mencampuri urusan teknik pengajaran sekolah yang menjadi wewenang kepala sekolah, guru dan pengawas.
c)      Mengusahakan bantuan dari masyarakat, baik berupa benda, uang maupun jasa dengan tidak menambah beban wajib bayar.
d)     Memberikan perimbangan kepala sekolah dan kepada perwakilan Depdibud tentang permohonan keringanan atas permohonan wajib bayar.

PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus