Skip to main content

Pentingnya Kode Etik dalam Etika dan Profesi Keguruan

Pentingnya Kode Etik dalam Etika dan Profesi Keguruan

www.azid45.web.id - Pentingnya Kode Etik dalam Etika dan Profesi KeguruanDalam mengatur sebuah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan guru memerlukan adanya sebuah dasar paradigma yang mendalam agar etika profesi keguruan dapat dilakukan dengan baik dan merupakan suatu hal yang urgen. Dalam hal ini harus mengetahui prinsip dasar etika sebelum menjabarkan pentingnya sebuah etika keguruan.

pengertian kode etik guru adalah merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat. 

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.[1]

Soetjipto dan Raflis Kosasi sebagaimana dalam kutipan Sukardjo dan Ukim Komarudin menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.[2]

Etika profesi keguruan memiliki prinsip-prinsip dasar etika antara lain adalah sebagai berikut:

  • Universalistik, artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Nasionalistik, artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman sekaligus tolak ukur bagi guru. Sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila seutuhnya yaitu a) Ber ke-Tuhanan Yang Maha Esa. b) Berperikemanusiaan yang adil dan beradab. c) Berjiwa persatuan. d) Berjiwa demokratis. e) Berkeadilan sosial[3]

Dari kedua prinsip inilah etika profesi guru perlu diperhatikan, agar menghasilkan sebuh kode etik dalam profesi guru memiliki fungsi yang baik bagi kaum guru itu sendiri. Pada dasarnya fungsi kode etik guru sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi.

Dalam buku karangan Thomas Gardon dan Mudjito, mereka menjelaskan bahwa paradigma fungsi etika profesi guru sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi selaras dengan berbagai pendapat beberapa pakar, yaitu:

  • Gibson dan Michel (1945) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
  • Biggs dan Blocher ( 1986) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
  • Oteng Sutisna (1986) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
  • Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain : a) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. b) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. c) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. d) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.[4]

Adapun secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut ini:

  • Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
  • Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
  • Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[5]

Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri.[6]

[1] Ali Imron, Kebijakan Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 98
[2]Sukardjo dan Ukim Komarudin, Landasan Pendidikan dan Konsep Aplikasinya, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), h. 112
[3] Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, h.166-167
[4]Thomas Gardon dan Mudjito, Guru yang Efektif, (Jakarta: CV Rajawali, 1990), h. 105
[5] Mohamad Surya, landasan pendidikan menjadi guru yang baik, (Bogor: ghalia Indonesia, 2010) h.86
[6] Sukardjo dan Ukim Komarudin, Landasan Pendidikan dan Konsep Aplikasinya, h. 112
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus