Skip to main content

Sejarah Perkembangan Kode Etik Etika Profesi Keguruan


www.azid45.web.idSejarah Perkembangan Kode Etik Etika Profesi Keguruan. Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut. Dengan demikian, orang orang yang bukan anggota profesi tidak dapa dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru-guru di indonesia, PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945.

Kode etik guru indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Berikut akan di kemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari Sembilan butir yaitu:

  1. Guru berbakti membimbing siswa seutuhnya, untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang siswa dalam memperoleh informasi tentang siswa tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru membentuk suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua siswa sebaik-baiknya demi kepentingan siswa.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru membentuk dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pendidikan.

Kemudian dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga dijakarta, kode etik guru indonesia telah disempurnakan, yaitu: Guru indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang undanh dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan republik indonesia 17 agustus 1945.[1]

Kesembilan kode etik guru tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: point pertama, mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya itu semata-mata dicurahkan untuk membimbing peserta didik, yaitu mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya pembelajaran yang edukatif. Melalui proses inilah diharapkan peserta didik menjelma sebagai manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Manusia utuh yang dimaksud adalah manusia yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohaninya, bukan hanya sehat secara fisik, namun juga secara psikis. Manusia yang berjiwa Pancasila artinya manusia yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Point kedua, mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuannya. Ia tidak menunjukkan sifat arogansi profesional. Manakala menghadapi masalah yang ia sendiri tidak mampu mengatasinya, ia mengaku dengan jujur bahwa masalah itu di luar kemampuannya, sambil terus berupaya meningkatkan kemampuan yang dimilikinya. Point ketiga, menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi tentang peserta didik selengkap mungkin. Informasi tentang kemampuannya, minat, bakat, motivasi, kawan-kawannya dan informasi yang kira-kira berpengaruh pada perkembangan peserta didik dan mempermudah guru dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut. Point keempat, mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman dan membuat peserta didik betah belajar. Yang perlu dibangun antara lain iklim komunikasi yang demokratis, hangat dan penuh rasa kekeluargaan, tetapi menjauhkan diri dari kolusi dan nepotisme. Point kelima, mengangkat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk andil dalam proses pendidikan di sekolah/ madrasah. Peran serta mereka akan terwujud jika terjalin hubungan baik antara guru dengan peserta didik, dan ini harus diupayaan sekuat tenaga oleh seorang guru. Point keenam, guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok. Point ketujuh, guru harus menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan, biasanya mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan visi dan misinya. Point kedelapan, guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dalam perjuangan dan pengabdiannya.”. Point kesembilan, Kode etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama karena guru sebagai aparatur negara (sepanjang mereka itu PNS), kedua karena guru orang yang ahli dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu sudah sewajarnya guru melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, selagi sesuai dengan kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.[2]

[1] Uus Ruswandi, Pengembangan Kepribadian Guru, (Penerbit : CV. Insan Mandiri, 2010) h.25
[2] http://manggamudaku.blogspot.com/2012/12/kode-etik-profesi-keguruan_5.html (diakses pada tanggal 10 Mei 2015)
PERHATIAN:Jika anda ingin bertanya atau bantuan bisa kontak kami
contact atau 089677337414 - Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus